Salin Artikel

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TTPU, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan

Dalam kasus ini, DGR diduga ikut menikmati sebagian uang dari total Rp 16,9 miliar hasil pemerasan Dewa Ketut Puspaka, terhadap sejumlah pengusaha saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Adapun Puspaka sendiri tengah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, atas kasus korupsi dan TPPU tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR telah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Selasa (21/6/2022).

"DGR kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," kata Luga melalui pesan aplikasi Whatsapp pada Rabu (22/6/2022).

Luga menjelaskan, penyidik akan melakukan penahanan, apabila ada indikasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melakukan hal-hal yang menghambat penyidikan.

Dalam kasus ini, ujar Luga, penyidik menilai DGR sangat kooperatif.


"Penyidik hingga kemarin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, belum melihat ada potensi hal-hal tersebut akan dilakukan tersangka," kata dia.

Luga mengatakan, DGR didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Bali.

"Kita tanyakan 24 pertanyaan terkait peran tersangka dalam pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih," kata Luga.

Hanya saja, Luga enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan untuk kepentingan persidangan nantinya.

"Materi pemeriksaan di persidangan kita buktikan," katanya.

Diberikan sebelumnya, DGR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU pada Januari 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Puspaka dalam kasus pemerasan sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari tiga proyek pembangunan tersebut, Puspaka menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Penyidik mendapat bukti terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

Dari Rp 16,7 miliar uang yang diterima Pusaka, sebanyak Rp 7 miliar ditransfer ke rekening DGR.

Dari jumlah yang ditransfer tersebut, sebanyak Rp 4,3 miliar diduga telah dinikmati DGR.

Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/22/185505978/diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-dan-ttpu-anak-eks-sekda-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke