NEWS
Salin Artikel

WNA India di Bali Dijambret Saat Berkendara Sambil Pakai Google Maps

WNA asal India yang diketahui bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) itu syok usai ponsel merk Iphone 11 miliknya raib disambar pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada hari yang sama usai kejadian penjambretan itu, Jumat (24/6/2022).

Pelaku yang ditangkap itu berinisial IWG (26), asal Desa Munti Gunung, Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.

Dia diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu.

"Pelaku sebelumnya pernah ditahan di LP kerobokan karena kasus jambret menjalani hukuman di LP Kerobokan dengan vonis dua tahun," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/6/2022).

Sukadi menuturkan, kejadian berawal ketika korban bersama suaminya mengendarai sepeda motor hendak menuju sebuah mal di daerah Kuta, Badung.

Mereka kemudian mengunakan Google Maps untuk mengetahui rute menuju mal tersebut. Namun, peta digital itu membawa mereka ke sebuah gang kecil hingga tersesat.

"Pada saat itu pelapor salah jalan sehingga masuk gang kecil, kemudian pelapor menggunakan Google Maps di ponsel yang dipegang oleh istrinya (korban) yang duduk di belakang," kata dia.


Sukadi mengatakan, sekitar pukul 18.15 Wita, saat korban sedang fokus memperhatikan ponselnya, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut.

"Adapun ponsel yang hilang Merk Iphone 11 warna hitam, dengan kerugian Rp 9.500.000,- Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," kata Sukadi.

Setelah mendapat laporan, ujar Sukadi, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kuta, Badung.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, polisi melihat pelaku sedang melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai. Pelaku yang menyadari sedang diintai polisi kemudian kabur.

Apesnya, dalam pelarian itu, pelaku malah tidak bisa mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang, dan akhirnya terjatuh.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku berserta barang bukti ponsel milik korban ke kantor Polisi Sektor (Polsek) Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret tersebut," kata Sukadi.

Atas ulahnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/27/080318178/wna-india-di-bali-dijambret-saat-berkendara-sambil-pakai-google-maps

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke