Salin Artikel

BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19

"Dalam TPPU dari kejahatan narkoba, BNN RI mengungkap 20 kasus dan mengamankan 25 orang tersangka dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp 122.508.814.354," kata dia saat memberi sambutan dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Senin (27/6/2022).

Dalam periode yang sama, ujar Golose, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya juga telah mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba.

Dari jumlah tersebut, terdapat 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti berupa 42,71 ton sabu, 71,33 ton ganja, 1.630.102,69 butir ekstasi; dan 186,4 kilogram kokain.

Golose menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu strategi BNN untuk mempercepat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

"Sebagai tahun percepatan P4GN, BNN RI terus menggencarkan empat strategi perang dalam melawan narkoba, yaitu soft power approach, hard power approach, smart power approach, dan cooperation," kata mantan Kapolda Bali ini.

Masih dalam periode yang sama, ujar Golese, melalui strategi soft power approach, BNN telah berhasil membentuk 1.107 Desa bersinar yang di dalamnya terdapat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.


Kemudian, strategi smart power approach, BNN memperluas transformasi tata kelola digital dalam P4GN dengan mengembangkan e-mindik untuk meningkatkan kinerja, transpransi dan akuntabilitas, keterpaduan sistem, dan integrasi bidang penyidikan.

Sementara itu dalam strategi cooperation, pihaknya juga menjalin kerja sama internasional dengan negara-negara Amerika Latin untuk mewaspadai peredaran narkoba jenis kokain di Indonesia.

"Dalam rangka HANI tahun 2022, BNN RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperang melawan bahaya narkoba," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/27/115840578/bnn-ungkap-tppu-dari-kasus-narkoba-senilai-rp-1225-miliar-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke