Salin Artikel

Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat "Restorative Justice"

Sopir bus, SA (38), yang berstatus tersangka dibebaskan lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, langkah ini diambil setelah ada upaya perdamaian antara perusahaan bus dengan para korban.

Pihak perusahaan bus juga bersedia mengganti seluruh kerugian dan menyantuni keluarga korban, Ni Wayan Wandani, yang meninggal dunia.

"Iya (sopir akan dibebaskan) dan dihentikan proses penyelidikannya. Karena ada perdamaian dan semua ada pengganti rugi terhadap korban-korban. Ada santunan yang diberikan," kata Ranefli, Senin (4/7/2022).

Dia menyebutkan, pihak perusahaan bertanggung jawab dengan korban yang meninggal dunia.

Mulai dari membiayai penguburan hingga menanggung biaya sekolah anak korban yang meninggal dunia.

"Keluarga korban yang meninggal memaafkan dan korban-korban yang mobilnya (tertabrak) meminta perkaranya bisa cepat diselesaikan," jelasnya.

Selain itu, kerugian atas sejumlah kendaraan yang rusak telah diganti oleh perusahaan sebesar Rp 400 juta. 

Ranefli menuturkan, pihak perusahaan dan para korban sudah melakukan pertemuan dan sepakat untuk berdamai.

Kedua pihak juga sepakat dalam peristiwa itu tidak ada unsur kesengajaan dan murni sebagai musibah.

Sementara untuk pembebasan SA, Ranefli saat ini masih menyelesaikan urusan administrasinya.

"Kami masih lengkapi administrasi (SA). Jadi, menempuh jalur ini dengan restorative justice. Kami mengusung semangat restorative justice yang diusung oleh bapak Kapolri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Singaraja - Denpasar Kilometer 48,9 di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022).

Kecelakaan itu melibatkan bus pariwisata bernopol B 7134 WGA yang ditumpangi sekitar 45 orang siswa dan guru rombongan study tour dengan 7 mobil dan 3 sepeda motor.

Akibat kecelakaan itu, satu orang pejalan kaki menjadi korban meninggal dunia dan delapan korban lainnya luka-luka.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/04/173459478/sopir-bus-maut-baturiti-tabanan-bebas-lewat-restorative-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke