Salin Artikel

Sebelum Ditelantarkan di Jalan, Balita 4 Tahun di Bali Dipaksa Push Up, Kepala Ditenggelamkan ke Ember

Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul, menyuruh korban push up dan lari, hingga menenggelamkan kepala korban ke ember.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, YPMP dan DNM telah berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Jalan Kertas Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Rabu (20/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, YPMP tega menganiaya korban hanya karena kesal lantaran tidak mau tidur dan tidak mau menjawab saat ditanya.

"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut sebanyak dua kali, mencubit perut korban, dan memaksa korban untuk push up dan lari sampai lemas dan jatuh," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Tak hanya itu, lanjut Sukadi, perbuatan sadis pelaku juga kembali berlanjut dengan menenggelamkan kepala korban pada sebuah ember sebanyak empat kali.

"Pelaku menarik kaki korban lalu memaksa untuk menekuk kaki korban supaya dilipat ke belakang kepala yang mengakibatkan paha korban patah," kata Sukadi.

Ia mengungkapkan, berbagai kekerasan fisik yang dialami balita malang ini terjadi di sebuah rumah indekos di Sidakarya, Denpasar.


Bahkan, pelaku juga mengaku pernah menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, menendang pinggul korban.

"Pelaku sudah menganiaya korban hampir enam kali," kata Sukadi.

Hingga saat ini YPMP dan DNM sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Sebelumnya diberitakan, balita perempuan ini ditemukan warga dalam kondisi dan kesakitan di pinggir jalan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 07.15 Wita.

Warga bersama aparat kepolisian kemudian membawa balita malang itu ke Rumah Sakit (RS) Wangaya, Denpasar, untuk mendapat perawatan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, N mengalami luka lebam pada kepala depan dan belakang, dan patah tulang pada paha bagian atas.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/20/210848378/sebelum-ditelantarkan-di-jalan-balita-4-tahun-di-bali-dipaksa-push-up

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke