Salin Artikel

Kompensasi Sapi PMK Sebesar Rp 10 Juta Segera Diberikan

Setiap ekor sapi yang telah dipotong bersyarat akan diberikan dana kompensasi hingga Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian RI.

"Menteri Pertanian menyampaikan kompensasi sapi dewasa Rp 10 juta. Dalam waktu cepat akan direalisasikan," ujar Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Buleleng, Bali, Gede Suyasa, Senin (25/7/2022).

Ditanggung pemerintah pusat

Kendati nominal besaran nilai kompensasi telah disebutkan, regulasi soal pemberian dana tersebut belum turun dari pemerintah pusat.

Sementara itu, rencana pemberian bibit sapi untuk peternak yang sebelumnya diwacanakan oleh Pemkab Buleleng urung direalisasikan.

Kata Suyasa, pemberian kompensasi sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, untuk pencegahannya akan dibiayai oleh pemda.

"Misal ada kasus baru lagi kompensasi akan diberikan pusat, namun pencegahan masih perlu biaya Pemda," kata dia.

Pemotongan bersyarat

Suyasa menyebutkan, saat ini masih ada 65 ekor sapi yang terindikasi PMK di Buleleng. Semuanya ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Sementara sapi yang sebelumnya terindikasi di desa lain sudah dilakukan pemotongan bersyarat.

"Desa lain sudah nol. Penjarakan saja dari 156 yang terindikasi masih tersisa 65 ekor. Peternak seluruhnya sudah sepakat sapinya dipotong," imbuh Suyasa.


Terkait hal itu, pihaknya segera melakukan pemotongan bersyarat terhadap puluhan sapi tersebut.

Pemotongan akan dilakukan secara bertahap karena tukang jagal di Buleleng masih terbatas.

Selain itu, pemotongan bersyarat tersebut juga memerlukan waktu yang cukup lama.

Tukang jagal mesti mengubur bagian tulang, kepala, dan jeroan sapi yang tidak bisa dikonsumsi.

"Jagal lokal terbatas. RPH (rumah potong hewan) kami maksimal hanya bisa memotong 15 ekor per hari. Namun, kami optimistis ini bisa selesai secepatnya," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/25/095021878/kompensasi-sapi-pmk-sebesar-rp-10-juta-segera-diberikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke