Salin Artikel

Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos

Penabuh Drum band punk-rock Superman Is Dead (SID) asal Pulau Dewata ini mengaku untuk sementara akan tobat bersikap kritis di media sosial (Medsos) selama masa cuti bersyarat dua bulan ke depan.

Ganti konten promosi

Medsos yang selama ini dia gunakan untuk menyampaikan pendapatnya tentang berbagai isu akan diganti dengan promosi album dan bisnisnya sendiri.

"Ah enggak mungkin ke sana sih, belum ada kepikiran ke sana (bersikap kritis di medsos). Medsos saya akan saya pakai untuk promo lagu-lagu, bisnis tidak ada lagi perkara dilema tidak jelas di sana," kata dia usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, suami dari Nora Alexandra ini juga berterima kasih pada aparat terkait yang menyetujui pengajuan bebas bersyaratnya.

Rencana dengan sang istri

Jerinx menuturkan, akan menyelesaikan beberapa rencana dengan sang istri yang tak kunjung terealisasi karena berurusan dengan hukum beberapa tahun terakhir.

Dua diantaranya program bayi tabung dan bulan madu bersama Nora yang sudah lama tertunda.


"Rencana ke depan akan program bayi tabung. (Sebelumnya gagal) Keduluan ditangkap. setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," katanya sembari merangkul erat Nora.

"Selama dua bulan saya fokus sama istri dulu dan berhenti untuk sementara (beraktivitas di medsos), sebelum dua bulan saya mau fokus dulu, tidak pegang ponsel," tambahnya.

Bersyarat

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Bali , Gun Gun Gunawan, mengatakan meski bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumnya selesai pada September 2022 mendatang.

"Dalam kasus Jerinx ini, cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx. Salah satunya nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.

Gunawan berharap selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.

Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.

Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.

"Selama cuti bersyarat nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.


Dari pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita. Saat itu, ia didampingi oleh istrinya Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabatnya.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/02/122659478/jerinx-sid-bebas-bersyarat-hari-ini-mengaku-tobat-bersikap-kritis-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke