Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkotika Saat Berlibur di Bali, 5 WNA Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak lima Warga Negera Asing (WNA) ditangkap polisi karena terlibat kasus narkotika saat berlibur di Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para WNA yang ditangkap ini berstatus sebagai wisatawan atau turis asing.

Mereka adalah JCP (47) asal Amerika Serikat, YA (28) asal Yordania, dan AF (24) asal Saudi Arabia. Sedangkan untuk dua WNA lainnya, Bambang masih enggan untuk mengungkapkan identitasnya.

"WNA tadi yang kami sebutkan baik dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA (Amerika Serikat) dan Jordania semuanya berstatus sebagai wisatawan," kata Bambang pada Rabu (3/8/2022).

Bambang mengungkapkan, para tersangka ini ditangkap di tempat terpisah pada bulan Juli 2022.

JCP ditangkap di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, dengan barang bukti berupa satu buah botol kaca dan enam buah spuit yang masing-masing berisi cairan ganja total seberat 366,01 gram.

Berikutnya, YA dan AF ditangkap di Hotel Horizon di Jalan Arjuna, Seminyak, Kuta, Badung, dengan barang bukti berupa satu plastik klip ganja berat bersih 0,08 gram dan satu plastik klip sabu berat bersih 0,11 gram.

Atas perbuatannya, JCP dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki narkotika golongan 1 melebihi 5 gram dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan, YA dan AF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/03/214628878/terlibat-kasus-narkotika-saat-berlibur-di-bali-5-wna-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke