Salin Artikel

Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati

Ketiga WNA yang ditangkap itu masing berinisial CHR (29), asal Inggris, PED (35), asal Brazil, dan JO (39), asal Mexico.

Atas perbuatannya, para WNA ini terancam hukuman pidana mati karena berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika berbagi jenis seperti kokain, sabu, ganja, hasis, dan MDMA.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, para WNA yang ditangkap ini diduga terlibat dalam jaringan internasional.

"Tentunya ini bukan hanya akhir karena masih kita kembangkan jaringan yang lainnya dan indikasinya ini memang melibatkan jaringan internasional," kata dia saat memimpin pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022).

Sugianyar mengungkapkan, ketiga WNA ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di lokasi yang berbeda, tetapi dalam satu jaringan.


Awalnya, petugas menangkap CHR di sebuah villa, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Perenan, Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis (21/72022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 443,56 gram. CHR diduga berperan sebagai pengedar.

Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap PED di sebuah rumah di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat itu, petugas menemukan antara lain kokain seberat 194,81 gram dan ganja 1,52 gram. Dia bertindak sebagai bandar.

Selanjutnya, tersangka JO yang berperan sebagai pengedar ditangkap di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.

Dari tangan pemegang visa investor ini, petugas menyita kokain seberat 206,22 gram, MDMA 34,05 gram, dan ganja seberat 1 gram.

Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, mengatakan, ketiga WNA ini merupakan penyuplai narkotika jenis kokain di kawasan Seminyak, dan Canggu, Badung.

Dua kawasan tersebut diketahui terdapat tempat hiburan malam dan vila yang sering didatangi wisatawan mancanegara.

"Mereka tiga ini adalah diler penggunaan kokain hampir 80 persen sampai 90 persen untuk daerah Canggu dan Seminyak," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk PED dan JO ditambah dengan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Dengan ancaman paling berat pidana mati.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/05/120828478/jadi-penyuplai-narkotika-untuk-wisatawan-3-wna-di-bali-terancam-pidana-mati

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke