Salin Artikel

Akhir Pelarian Buronan Kasus "Skimming" Senilai Rp 5 Miliar, Ditangkap gara-gara Narkoba

MI diringkus personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Gre Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, MI merupakan sosok paling dicari oleh anggota Mabes Polri karena terlibat kasus skimming jaringan internasional.

Polda Sulawesi Utara bahkan memasukkan MI dalam daftar pencarian orang karena jadi tersangka kasus skimming senilai Rp 5 miliar.

"Ternyata kita yang menangkap tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (5/8/2022).

Sugianyar menyebut, MI ditangkap di kamar kosnya, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat

Sugianyar menyebut, pelarian MI berakhir setelah BNNP Bali menerima laporan dari masyarakat terkait jaringan pengedar narkoba di kawasan Kuta.

MI diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Setelah melakukan penyilidikan, polisi melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, BNNP melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Polisi pun menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

"Hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming, kebetulan TKP-nya tidak di Bali," kata dia.

BNNP Bali akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus pidana yang dilakukan pelaku.

Untuk kasus narkoba, MI dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI terancam 12 tahun penjara.

(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/05/132514278/akhir-pelarian-buronan-kasus-skimming-senilai-rp-5-miliar-ditangkap-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke