Salin Artikel

Berawal dari Akun TikTok, Polisi Ringkus Pencuri Modus Bugil di Bali

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan dengan patroli siber di beberapa media sosial.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan akun Tiktok pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Setelah menganalisis konten di akun Tiktok tersebut, polisi kemudian memantau dan berhasil menangkap TG di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (29/7/2022).

"Dari hasil penyelidikan kami menemukan satu akun Tiktok. Di mana orang yang berada di akun tersebut mempunyai ciri-ciri yang sangat identik, mungkin 100 persen identik (dengan pelaku)," kata Hendra kepada wartawan di kantor Polsek Denpasar Barat pada Senin (8/8/2022).

"Untuk kejadian pada tanggal 24 juli 2022. Tertangkapnya pelaku pada 29 Juli 2022. Lima hari kami melakukan pendalaman," tambahnya.

Hendra mengungkapkan, aksi pencurian di jasa pegadaian ini merupakan kali kedua bagi pelaku dengan kali pertama pada 2020.

Setelah bebas dari penjara atas kasus pencurian di Apotek di Ubud, Gianyar, Bali, pelaku kembali menyasar lokasi tersebut.

Namun, kali ini tidak semulus aksinya yang pertama lantara pihak jasa pegadaian sudah mengantisipasi dengan memasang beberapa besi palang menuju lemari barang berharga.

Sehingga, pelaku terpaksa bugil agar lebih mudah masuk ke ruangan yang ada lemari tersebut.

Ternyata lemari yang terbuat dari baja itu sudah dipasang kode pengaman.

"Kita lihat ada beberapa luka gores di tubuh tersangka itu karena kesulitan masuk, karena melepas pakaian dia bisa masuk," kata Hendra.

Atas kejadian ini, lanjut Hendra, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan kehilangan dua buah kamera CCTV serta kerusakan bangunan karena dijebol pelaku.

Sedangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/08/210657278/berawal-dari-akun-tiktok-polisi-ringkus-pencuri-modus-bugil-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke