Salin Artikel

Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali.

Berkenalan lewat Facebook

Awalnya, pria yang belum memiliki pekerjaan ini berkenalan dengan korban melalu media sosial Facebook.

Setelah saling kenal, pelaku kemudian mengajak korban bertemu, jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, dan makan bersama di kamar kos korban di Denpasar.

Kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan intim dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Dilaporkan ke polisi

Sukadi mengemukakan, tindakan itu tidak hanya dilakukan sekali.

"Kejadian terjadi tiga kali yaitu pada tanggal 14 Juli 2022, tanggal 15 Juli 2022 dan tanggal 16 Juli 2022," kata Sukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/8/2022).

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke polisi.

Jajarannya Polresta Denpasar kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat, Gunung Agung, Denpasar, pada Rabu (27/7/2022).


"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memiliki pacar (inisial P) di Renon, Denpasar, dan telah disetubuhi," kata dia.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81, atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/09/163446478/janji-menikahi-jika-korban-hamil-pria-di-bali-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke