Salin Artikel

Buat Onar di Bali, Mantan Anggota Marinir Jerman Dideportasi

Pasalnya, warga negara asing (WNA) yang memiliki dwi kewarganegaraan Rusia dan Jerman ini sempat membuat onar di sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 23 April 2021.

Pria ini datang untuk berlibur di Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari. Setelah itu, WNA itu rutin memperpanjang visanya. Izin tinggal terakhir yang tertera di paspor pelaku berlaku sampai 19 Juli 2022.

Anggiat menjelaskan, kasus itu bermula ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022.

Saat itu, AA enggan membayar penuh sewa penginapan dengan alasan tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan awal.

Karena tak ingin memperpanjang masalah, pihak hotel meminta WNA itu meninggalkan penginapan. Namun, AA tak mau angkat kaki dari hotel tersebut.

Oleh karena itu, manajemen hotel melapor ke polisi. AA lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diperiksa, AA ternyata bekerja sebagai jurnalis lepas untuk bertahan hidup di Bali.

"Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," kata Anggiat dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).


Atas perbuatannya, Anggiat mengatakan, WNA ini kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu jadwal pendeportasian.

Dia dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat mengungkapkan, AA yang memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, dideportasi ke Munich, Jerman, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (9/8/2022).

Dia diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/11/115254878/buat-onar-di-bali-mantan-anggota-marinir-jerman-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke