Salin Artikel

Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu

Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana menyampaikan, polisi masih mengembangkan ketiga kasus narkoba ini. Made mengaku tengah mendalami asal barang haram milik para tersangka.

"Masih didalami distribusi, penyimpanan, dan kepemilikan barangnya. Datangnya bisa dari mana saja. Kemungkinan dari luar daerah, serta modus sampai di Buleleng masih kami selidiki," jelas Made di Mapolres Buleleng, Singaraja, Kamis (11/8/2022).

Polisi menyita total 86 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti dari ketiga tersangka.

Pelaku pertama berinisial LAA (24), ditangkap di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (5/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Polisi menggeledah tersangka dan menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu seberat 83,72 gram.

Pelaku lainnya berinisial GPS yang ditangkap di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Minggu (17/7/2022) pukul 20.30 Wita. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,2 gram.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah GPS dan menemukan barang bukti satu buah alat hisap atau bong, pipet kaca, potongan pipet putih yang ujungnya sudah runcing.

Sedangkan pelaku berinisial WE (33), ditangkap di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Minggu (7/8/2022) pukul 17.30 Wita. Polisi menemukan dua botol bong di dapur kos tersangka.

Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat 0,64 gram yang diselipkan di pintu kamar mandi.

Selain itu, polisi menyita dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kami sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/11/193856178/tangkap-3-tersangka-penyalahgunaan-narkoba-di-buleleng-polisi-sita-86-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke