Salin Artikel

Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggerebek salah satu rumah kos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali. Kos itu diduga dijadikan markas bagi operator judi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kegiatan penggerebekan di sini itu di tanggal 17 Agustus (2022) di malam hari, kemudian kita berhasil mengamankan sembilan orang," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Yakni, lima unit laptop, delapan CPU, 16 unit monitor PC, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.

Temuan tersebut masih dalam pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mencocokkan dengan pengakuan para tersangka.

"Mereka menggunakan atau menyewa empat kamar, dua kamar digunakan untuk operator dan dua kamar untuk mereka tinggal," kata dia.

Kendati demikian, Bambang masih enggan merinci peran masing-masing tersangka dan identitasnya, serta nama judi online yang meraka jalankan.

Ia berjanji akan segara mengungkap kasus ini ke publik dalam waktu dekat, apabila penyelidikan telah rampung.

Bambang mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.

"Ini merupakan instruksi Kapolri beberapa saat lalu, kami dari Kapolda dan Polresta Denpasar melakukan action untuk pemberantasan judi online ini," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/19/155908678/polisi-gerebek-markas-operator-judi-online-di-bali-9-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke