Salin Artikel

Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana LPD Rp 130 Miliar, Kejati Bali Sita Pikap dan Motor

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit kendaraan mobil jenis pikap dan satu kendaraan sepeda motor.

AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis ini merupakan bagian proses pemulihan keuangan LPD.

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD," Kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Luga menuturkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA.

Rumah tersangka beralamat di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 Wita.

Dalam penggeledahan itu, tersangka tidak berada di rumah dan hanya disaksikan oleh istrinya serta aparat desa setempat.

"Tentu segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk nantinya dilakukan penelusuran apakah masih terkait dengan tersangka AA. Dalam hal masih terkait dengan tersangka tentunya akan dilakukan penyitaan,” kata dia.

Sebelumnya, AA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan satu ahli.

Hasilnya, penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Sangeh dalam kurun waktu 2016 hingga 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka yang telah menjadi pengurus LPD selama 31 tahun, sejak 1991, ini dengan modus membuat kredit fiktif.

Akibat perbuatan tersangka LPD Sangeh mengalami kerugian sebesar Rp 130.869.196.075,68.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, atau Pasal 9, juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/22/215825178/geledah-rumah-tersangka-korupsi-dana-lpd-rp-130-miliar-kejati-bali-sita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke