Salin Artikel

Bantah Langgar Prosedur Saat Tangani Perkara Mobil Jessica Iskandar, Ini Kata Polda Bali

Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut melaporkan seorang penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri di Jakarta, terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi.

Menanggapi laporan tersebut, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan mengatakan, mobil Toyota Alphard yang diamankan tersebut merupakan salah satu barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penyitaan, tetapi menahan kendaraan itu karena kasus pidana yang masih dalam tahap penyelidikan.

Dengan demikian, penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dengan mengamankan barang bukti di tempat yang diduga menjadi lokasi tempat kejadian perkara tindak pidana.

"Tidak ada prosedur yang kita langgar, dalam rangka penyelidikan kita bisa mengamankan barang bukti, kita boleh mengamankan barang bukti di TKP karena rumah itu juga kita anggap sebagai TKP," kata Surawan di Mapolda Bali, Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan, kasus bermula ketika Jessica Iskandar dan CH bekerja sama dengan membuka jasa rental mobil mewah pada 2021.

Setelah berjalan beberapa bulan, CH meminta surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK kepada Jessica Iskandar. Dia beralasan penyewa meminta surat-surat kendaraan yang sah.

Atas kejadian itu, Jessica melaporkan CH ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, ternyata enam mobil milik Jessica Iskandar tersebut telah dijual CH kepada seorang berinisial IKS, warga Bali.


Surawan menambahkan, saat bersamaan Polda Bali juga menerima laporan IKS terhadap CH atas kasus penipuan dan penggelapan.

Dari keterangan IKS, dia membeli enam unit mobil dari CH dengan harga Rp 8 miliar. Namun, IKS hanya menerima empat mobil beserta dua surat BPKB atas nama Jessica Iskandar dan dua surat BPKB palsu.

Berdasarkan laporan IKS itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu mobil tersebut di sebuah vila di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, polisi mengamankan Mobil Toyota Alpard B 73 DAR dengan menyerahkan dokumen serah terima barang bukti kepada perempuan bernama Maria, pada 7 Juni 2022.

Surawan mengatakan, mobil bukan disita melainkan diamankan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Belakangan, IKS juga berencana menyelesaikan perkara ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Hanya saja, hingga kini kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

"Kalau sudah ada penyidikan baru kita penyitaan, kasusnya masih proses penyelidikan dan mereka melakukan upaya restoratif sehingga kita memberikan waktu ruang dan waktu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, saat diamankan kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan tidak bisa melaju. Polisi langsung membawa kendaraan ke bengkel untuk mendapatkan perawatan.

Polisi lantas menitipkan kendaraan tersebut kepada IKS karena polisi tidak memiliki tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan mewah. Apalagi IKS memiliki surat-surat kendaraan sah atas mobil yang dibelinya dari CH itu.

"Mengingat mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tergolong mobil mewah jadi untuk meminimalkan keadaan yang tidak terawat IKS mengajukan surat pinjam pakai kendaraan tersebut," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/14/211920878/bantah-langgar-prosedur-saat-tangani-perkara-mobil-jessica-iskandar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke