Salin Artikel

Bebas dari Penjara, WN Bulgaria Pelaku Skimming Dideportasi

BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Bulgaria pelaku skimming dan pembobolan ATM berinisial IDSR (21). Ia dipulangkan ke negara asalnya setelah bebas dari penjara.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Karangasem," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, Senin (26/9/2022).

IDSR merupakan eks narapidana kasus skimming dan pembobolan ATM. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar, IDSR dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Begitu bebas dari penjara pada Jumat (23/9/2022), IDSR langsung dijemput petugas Imigrasi Singaraja untuk proses administrasi.

Selanjutnya, ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (25/9/2022) pukul 00.05 Wita dengan penerbangan Emirates nomor EK399 tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Selain dideportasi, IDSR juga dikenakan penangkalan berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, IDSR telah melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/26/160444578/bebas-dari-penjara-wn-bulgaria-pelaku-skimming-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke