Salin Artikel

WNA Inggris Selundupkan Narkotika di Dubur, Ketahuan karena Berjalan Sempoyongan di Bandara

Pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Inggris dan Australia ini, membawa barang terlarang tersebut dengan modus disembunyikan di dalam dubur.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan, kasus bermula saat petugas mencurigai WNA ini saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 00.26 Wita.

"Petugas kami melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan, seolah-olah dia di bawah pengaruh obat," kata Mira di Kantor Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Kamis (29/9/2022).

Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, Mira menuturkan, petugas lalu mengajak pelaku menjalani pemeriksaan secara fisik, namun pelaku menolak.

Pada saat bersamaan, petugas BNNP Bali yang datang ke lokasi juga ikut membujuk korban agar bersedia melakukan pemeriksaan fisik.


"Kemudian kami bersama dengan bekerja sama dengan BNN Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan ada gumpalan benda asing yang berada di dalam duburnya," kata dia

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa narkotika jenis heroin seberat 8,09 gram dan metamfetamina seberat 0,34 gram. Dua paket narkotika ini dibungkus mengunakan kondom.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut saat dirinya berada di Vietnam.

Saat hendak datang ke Bali, pelaku lalu membungkus paket narkotika itu mengunakan kondom masing-masing warna oranye dan biru. Kemudian, paket Narkotika itu dimasukan ke dalam dubur.

"Kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit tidak ditemukan benda yang lainnya lagi, jadi cuma ditemukan di dalam duburnya," kata dia.

Sugianyar menambahkan, pelaku mengaku sudah satu tahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving.

Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait adanya kemungkinan dia terlibat dalam jaringan internasional.

"Masih dugaan ya karena pemeriksaan masih berjalan terus," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/29/141851278/wna-inggris-selundupkan-narkotika-di-dubur-ketahuan-karena-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke