Salin Artikel

Usai Habisi Nyawa Istri yang Sedang Hamil, Suami di Buleleng Sempat Kabur

Pelaku kabur ke rumah pamannya di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Namun pelaku kemudian ditangkap polisi, pada Jumat (28/10/2022) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita.

"Pelaku ditangkap di rumah pamannya di Desa Sambangan. Habis membunuh korban pelaku langsung lari (kabur) ke rumah pamannya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, Sabtu (29/10/2022) di Kota Singaraja.

Pelaku PA telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

"Memang sudah lama cekcok, pelaku cemburu karena istrinya diduga selingkuh," ujarnya.

Puncak cekcok itu terjadi, Jumat dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. PA gelap mata dan nekat menganiaya istrinya hingga meregang nyawa dengan sebilah golok dan sebatang lesung.

"Hasil pemeriksaan medis ada luka tusuk di bagian badannya serta luka akibat benturan benda tumpul," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/29/131558378/usai-habisi-nyawa-istri-yang-sedang-hamil-suami-di-buleleng-sempat-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke