Salin Artikel

29 Kasus Kekerasan pada Anak Terjadi sejak Januari 2022 di Buleleng

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Buleleng, Putu Agustini menyebutkan, jumlah itu merupakan kasus yang dilaporkan sejak Januari hingga September 2022. Tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lain yang tidak terlaporkan.

"Kami berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan memprioritaskan pencegahan dan penanganan menggandeng lintas sektoral," kata dia, Kamis (3/11/2022) di Kota Singaraja.

Menurutnya hal itu menjadi sebuah alarm.

"Kalau melihat dari rasio jumlah kasus dibandingkan jumlah anak di Buleleng, memang tidak terlalu besar. Tetapi, ini tetap menjadi prioritas perhatian kita bersama, karena beberapa kasus yang muncul semakin ekstrem,” imbuhnya.

Pihaknya meminta seluruh stakeholder menjaga kewaspadaan. Tidak terkecuali kepedulian masyarakat dan orangtua terhadap anak-anak.

DPPKBP3A mendampingi anak korban kekerasan dan anak yang terjerat kasus hukum, untuk memulihkan trauma psikologis mereka. Terutama pendampingan anak pada saat proses penyidikan di kepolisian.


Menurutnya, pendampingan ini memerlukan cara khusus sehingga tidak mengulang kembali trauma mendalam dari kejadian yang dialami.

"Sebagai upaya pencegahan dilakukan sosialisasi bersama lintas sektor lainnya. Pencegahannya itu melalui pola asuh anak dari keluarga dan juga lingkungan sekitarnya, jelasnya.

Upaya pencegahan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam menekan kasus kekerasan pada anak, pihak kejaksaan melakukan upaya preventif melalui beberapa program.

"Di antaranya, melalui program jaksa masuk sekolah dan sosialisasi jaksa masuk desa, pendampingan dan dialog di media massa," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Buleleng, I Made Hery Permana Putra.

"Kami berharap dalam tiga tahun terakhir ada penurunan kasus melalui upaya yang kami lakukan," singkatnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/03/151025878/29-kasus-kekerasan-pada-anak-terjadi-sejak-januari-2022-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke