Salin Artikel

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kakak Beradik di Buleleng Ditahan

Kedua pelaku ditahan di Rutan Mapolres Buleleng setelah diduga mencabuli remaja berusia 16 tahun.

"Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Kedua pelaku sudah kami amankan dan kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya di Kota Singaraja, Senin (21/11/2022).

Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Mereka disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku KD memang berpacaran dengan korban. Saat diajak ke rumahnya, pelaku merayu korban dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," ungkap Sumarjaya.

Usai menyetubuhi korban, KD meninggalkan korban di rumah bersama adik pelaku, yakni KA. KA lantas merayu korban kemudian mencabuli korban.

"Pelaku KA diduga mencabuli korban dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban. Namun ia tak sampai menyetubuhi korban," imbuhnya.

Begitu korban pulang ke rumah, orangtuanya mendapati leher anaknya merah dan menanyakan hal itu kepada korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya.

Tak terima, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Buleleng, Senin (14/11/2022).

Polisi pun menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/21/185852578/cabuli-gadis-di-bawah-umur-kakak-beradik-di-buleleng-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke