Salin Artikel

Curi Anjing lalu Dijual Lagi ke Pemilik, Pemuda di Bali Divonis 110 Hari Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial CMN (18) divonis penjara selama tiga bulan dan 20 hari atau 110 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus pencurian seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelica Sovieana Ansanay menyebutkan, kasus ini berawal ketika terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kala itu, dia melihat seekor anjing berwarna hitam silver berada di tengah jalan. Saat itulah, timbul niat terdakwa untuk mencuri anjing tersebut.

"Terdakwa mendekati anjing tersebut dengan memanggil kata-kata yaitu 'sut, sut, boy,boy' kemudian dipegang-pegang kepalanya dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya digendong dengan kedua tangan terdakwa, kemudian ditaruh di pijakan kaki pada sepeda motor Vario," kata JPU dalam dakwaannya sebagaimana dikutip Kompas.com pada Selasa (22/11/2022).

JPU menuturkan, terdakwa lalu membawa anjing tersebut ke rumahnya. Setelah itu, dia menjual anjing itu melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Beberapa lama kemudian, ada orang yang menawar untuk membeli anjing tersebut seharga Rp 1.400.000. Terdakwa langsung menerima tawaran itu.

Keduanya pun lantas bersepakat untuk bertransaksi di rumah terdakwa. Namun, tanpa disadari terdakwa, ternyata pembeli itu adalah pemilik anjing tersebut.

Saat itu, pemilik anjing tersebut juga datang bersama pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang sudah mendapat laporan terkait kasus itu.

Sehingga, terdakwa pun ditangkap bersama dengan barang bukti seekor anjing jenis schnauzer warna hitam silver.

Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban berinisial SGS mengaku mengalami kerugian Rp 9 juta.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari," tegas Suarta dalam putusannya.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (18/11/2022) tersebut, majelis hakim juga memerintahkan anjing jenis schnauzer warna hitam silver dikembalikan kepada pemiliknya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/22/204732578/curi-anjing-lalu-dijual-lagi-ke-pemilik-pemuda-di-bali-divonis-110-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke