Salin Artikel

Pria di Bali yang Aniaya dan Cabuli Anak Pacarnya Divonis 13 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - YPMP (39), pria yang tega menganiaya dan mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, DNM (33), ibu kandung korban sekaligus pacar pelaku ikut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun lantaran membiarkan kejadian yang menimpa bocah itu terjadi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, mengatakan, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa YPMP terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 C Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DNM terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena melakukan pembiaran, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, DNM divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Suyantha pada Rabu (23/11/2022).

Suyantha mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya terdakwa YPMP dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan DNM selama 6 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.


Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan terlantar di pinggir Jalan Bedugul, tepatnya di depan kios Massage, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).

Bocah malang itu ditemukan warga dalam kondisi meringis kesakitan karena mengalami patah tulang paha dan luka lemban di bagian tubuhnya.

Terungkap dalam dakwaan JPU, Made Ayu Citra Maya Sari, perbuatan para terdakwa terjadi sejak bulan Mei 2022 di sebuah kamar kos di Jalan Kertadalem Sari, Sidakarya, Kota Denpasar, Bali.

Selama tinggal bersama dengan terdakwa YPMP, korban yang masih berusia 5 tahun 10 bulan itu selalu mendapat berbagai macam penganiayaan dan perbuatan tak senonoh.

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami luka secara fisik dan gangguan emosi hingga berprilaku agresif.

"Korban tidak mau mengontrol dirinya sendiri ketika apa yang diinginkannya tidak sesuai harapannya serta mudah marah ketika perilakunya ditegur oleh orang lain. Korban juga menjadi sering menampilkan perilaku-perilaku negatif seperti berbicara dengan nada tinggi, meminta tolong dengan cara yang kurang sopan, dan ngambek," kata JPU dalam dakwaannya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/23/181513678/pria-di-bali-yang-aniaya-dan-cabuli-anak-pacarnya-divonis-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke