NEWS
Salin Artikel

Polisi Bali Sita 2.000 Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu, Hendak Diedarkan Saat Pesta Akhir Tahun

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (49).

"Ini merupakan memang persiapan untuk nanti di bulan Desember atau tahun baru," kata dia kepada wartawan di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (28/11/2022).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pria yang sering melakukan transaksi narkotika di kawasan daerah Denpasar dan sekitarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pria yang masuk dalam target operasi tersebut.

Hingga pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AP, di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung, Bali.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah bungkus bekas kemasan teh China berisi sabu dan satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 20 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.


Di sana, polisi menemukan barang bukti terkait yang disimpan dalam sebuah brankas, di antaranya satu timbang elektrik dan puluhan bundel plastik klip kosong.

"Di mana dari tersangka AP, kita berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu dan juga menemukan 2.000 butir pil ekstasi atau 735 gram ekstasi," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjadi pengedar narkotika sejak dua bulan terakhir.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sedangkan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Harry, yang tersangka tidak tahu keberadaannya. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

"Tersangka diperintahkan mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel tersebut dengan upah Rp 1.000.000, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50.000-Rp 100.000 per sekali tempel (untuk setiap alamat)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/28/152322578/polisi-bali-sita-2000-pil-ekstasi-dan-1-kg-sabu-hendak-diedarkan-saat-pesta

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke