Salin Artikel

Polisi Bali Sita 2.000 Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu, Hendak Diedarkan Saat Pesta Akhir Tahun

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP (49).

"Ini merupakan memang persiapan untuk nanti di bulan Desember atau tahun baru," kata dia kepada wartawan di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (28/11/2022).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pria yang sering melakukan transaksi narkotika di kawasan daerah Denpasar dan sekitarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian terhadap pria yang masuk dalam target operasi tersebut.

Hingga pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AP, di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta, Badung, Bali.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah bungkus bekas kemasan teh China berisi sabu dan satu buah tas selempang yang di dalamnya terdapat 20 plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.


Di sana, polisi menemukan barang bukti terkait yang disimpan dalam sebuah brankas, di antaranya satu timbang elektrik dan puluhan bundel plastik klip kosong.

"Di mana dari tersangka AP, kita berhasil mengamankan satu kilogram narkotika jenis sabu dan juga menemukan 2.000 butir pil ekstasi atau 735 gram ekstasi," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjadi pengedar narkotika sejak dua bulan terakhir.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengaku nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sedangkan, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Harry, yang tersangka tidak tahu keberadaannya. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

"Tersangka diperintahkan mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel tersebut dengan upah Rp 1.000.000, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50.000-Rp 100.000 per sekali tempel (untuk setiap alamat)," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/28/152322578/polisi-bali-sita-2000-pil-ekstasi-dan-1-kg-sabu-hendak-diedarkan-saat-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke