Salin Artikel

Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, menilai perbuatan terdakwa terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa ini setelah melewati proses persidangan selama kurang lebih tiga bulan.

Selama itu, sebanyak 17 saksi telah diperiksa selama persidangan. Selain itu terdapat tiga saksi ahli, terdakwa, alat bukti surat, dan sejumlah petunjuk.

Berdasarkan fakta persidangan itu, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani kemudian meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yakni penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) dan denda sebesar sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp 1.761.178.577,00.

Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Bamax, Senin.

Bamax menambahkan, JPU juga meminta supaya alat bukti yang disita dari terdakwa berupa uang tunai sebanyak Rp 12.686.000, dikembalikan ke bank BUMN tersebut dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis (pledoi), yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (8/12/2022).

Diketahui, NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit pada bank BUMN tersebut, sejak 2015, telah melakukan penyimpangan dana KUR dengan modus kredit fiktif dan topengan.

Dia memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867.

Sedangkan kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710.

Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.761.178.577, berdasarkan audit internal bank BUMN tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/11/28/174320178/dinilai-korupsi-rp-17-miliar-petugas-kredit-bank-di-badung-dituntut-7-tahun

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke