Salin Artikel

Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pegawai Bank di Bali, 2 Pelaku Peragakan 29 Adegan

DENPASAR, KOMPAS.com - NSP (31) dan NR (28), dua orang tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap pegawai bank, IGAML, yang jenazahnya dibuang ke selokan di Kabupaten Jembrana, Bali, menjalani reka ulang di halaman Markas Polda Bali, Kamis (1/12/2022).

Reka ulang tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita.

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, ada 25 hingga 29 adegan yang diperagakan masing-masing pelaku dalam rekonstruksi ini.

"Hari ini kita menggelar konstruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap korban IGAML. Ada sebanyak 29 adegan yang dilakukan pelaku untuk merampok, membunuh dan membuang korban ke selokan," kata Endang kepada wartawan, Kamis.

Endang menjelaskan, rekonstruksi ini dimulai dari ketika korban menjemput kedua pelaku di sebuah rumah kos di Gianyar, Bali. Pelaku NSP juga sempat mengenalkan NR ke korban sebelum mereka jalan-jalan menggunakan mobil milik korban.

Kemudian, ketiganya berangkat menggunakan mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban ke sebuah pantai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Korban duduk di sebelah NSP, sedangkan NR berada di bangku belakang.

Setelah dari sana, mereka kemudian melanjutkan perjalanan. Saat itulah, pelaku NR melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tali tasnya.

Tak hanya itu, NR juga menghantam kepala korban dengan dengkulnya hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, NR baru melepaskan jeratan tali tas lalu mengambil kalung emas dari leher korban.

Kemudian, NR membuang dompet dan ponsel korban di Kabupaten Tabanan untuk menghilangkan jejak.

NSP lalu menyeret mayat korban keluar dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil. NR kemudian mendorong mayat korban ke dalam got dengan kedua tangan.

Setelah itu, mereka kabur menggunakan mobil korban ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Endang mengatakan, rekonstruksi untuk memastikan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya.

"Kita berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita mendatangkan pihak kejaksaan. Apakah pasal yang diterapkan sudah sesuai atau belum termasuk dihadiri penasihat hukum sebagai hak dari korban," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) di mobil milik korban dalam perjalanan dari Jimbaran, Badung menuju Jembrana, Bali. NSP yang merupakan pacar korban dan rekannya NR membunuh korban dengan pura-pura minta diantar jalan-jalan keliling Bali menggunakan mobilnya.

Motif kasus perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi.

Berawal ketika NSP dan NR berkenalan saat ikut program pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

NR bekerja di perkebunan sawit selama empat bulan di Serawak, Malaysia. Sedangkan, NSP tetap di Indonesia karena enggan berangkat secara ilegal.

Niat jahat untuk membunuh korban ini telah direncanakan oleh kedua pelaku saat berkomunikasi melalui telepon.

NR kemudian sengaja terbang dari Serawak ke Bali untuk merampok dan membunuh korban.

Sedangkan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Lampung pada Sabtu (27/8/2022). Polisi turut menemukan kendaraan milik korban yang telah dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/12/01/144140378/rekonstruksi-kasus-perampokan-dan-pembunuhan-pegawai-bank-di-bali-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke