Salin Artikel

Pemprov Bali Akan Batasi Aktivitas Wisata di Sejumlah Gunung, Ini Alasannya

Hal tersebut dilakukan setelah sejumlah gunung masuk sebagai kawasan suci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.

"Tadi saya ikuti arahan perdanya pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci," kata Koster dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (30/1/2023).

Koster menuturkan, para leluhur menganggap gunung di Bali sebagai tempat suci. Oleh karena itu, sejumlah ritual keagaman, semedi, dan yoga, kerap dilakukan di gunung.

Namun, sejumlah gunung di Bali dinilai ternodai karena aktivitas pariwisata yang kebablasan berkedok destinasi wisata alam.

Oleh karena itu, Pemprov Bali akan membuat peraturan untuk mengendalikan kegiatan wisata di area gunung, sehingga kesucian di kawasan tersebut tetap terjaga.

"Supaya aktivitas di gunung dapat dikendalikan. Tidak lagi bebas masuk, dijadikan destinasi wisata ke atas sampai main dengan menggunakan sepeda motor ke puncak gunung itu sudah kebablasan," kata dia.

"Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi," kata dia.

Ia menyakini kecelakaan tersebut sebagai tanda peringatan dari alam karena telah menodai kesucian kawasan tersebut.

Selain itu, warga desa setempat harus membuat upacara pembersihan atau mecaru agar mereka terhindar dari bencana atau gangguan akibat kecelakaan itu.

"Begitu ada yang meninggal Desa Adat harus melakukan Mecaru, atau upacara lain. Memang apa yang kita dapat sampai kita harus korbankan kawasan suci jadi karena itu dengan pengaturan ini saya akan menimbang lagi apakah cukup dengan Perda/Pergub/SE," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/30/192400578/pemprov-bali-akan-batasi-aktivitas-wisata-di-sejumlah-gunung-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke