Salin Artikel

Eks Kepala LPD di Bali Didakwa Korupsi Rp 57,2 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera mengatakan, terdakwa melakukan korupsi saat berstatus sebagai Kepala LPD Sangeh pada periode 2016-2020.

Dalam kasus itu, terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783 dan orang lain, yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141.

"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700/10/V/ Inspektorat Tanggal 14 November 2022, perbuatan terdakwa bersama pengurus dan karyawan tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924," kata Jaksa Lee dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (31/1/2023).

Jaksa Lee menuturkan, terdakwa menjabat sebagai Kepala LPD Sangeh terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung nomor 496 tahun 1991.

Terdakwa memiliki tugas yakni manajemen LPD berdasarkan pedoman yang digariskan oleh Badan Pembina Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Daerah tingkat II Badung, dan memperhatikan undang-undang yang berlaku.

Pada 2016-2017, pelaku membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Namun, kredit 92 nasabah itu telah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada 2017-2020, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924.

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp. 346.200.000," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 (dakwaan primer) , Pasal 3 (dakwaan subsider), atau Pasal 9 (dakwaan subsider kesatu), juncto Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/31/185511978/eks-kepala-lpd-di-bali-didakwa-korupsi-rp-572-miliar-modusnya-kredit-fiktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke