Salin Artikel

Ambil Dompet yang Tertinggal di Minimarket, 2 Pria di Bali Terancam 7 Tahun Penjara

Dompet yang dicuri para pelaku tersebut berisi sebuah ponsel merek Realme C2 biru, uang tunai Rp 4 juta, dua cincin emas, dan kartu penting lainnya milik korban.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama barang hasil kejahatannya pada Kamis (2/2/2023).

"Modus operandi, mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

Teja menuturkan, pencurian itu bermula ketika korban baru saja menarik uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di minimarket tersebut, Kamis (19/1/2023) malam.

Setelah hujan reda, Riki dan istrinya langsung meninggalkan minimarket tanpa menyadari dompetnya tertinggal.

Tak lama kemudian, pelaku datang ke minimarket tersebut. Mereka melihat dompet milik korban dan langsung mengambilnya.

Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Akhirnya, kedua pelaku ditangkap.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/03/202430778/ambil-dompet-yang-tertinggal-di-minimarket-2-pria-di-bali-terancam-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke