Salin Artikel

Bawa Ganja Dalam Kemasan Obat ke Bali, WN Australia Ditangkap di Bandara

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, berinisial TRB (41), ditangkap petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa ganja yang dikemas dalam bungkusan obat-obatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa ganja seberat 25,18 gram di terminal kedatangan internasional pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Menurut Satake, pengungkapan kasus tersebut berkat ketelitian petugas Bea Cukai saat memeriksa barang bawaan para penumpang pesawat.

"Yang bersangkutan turun dari pesawat lalu barang bawaan diperiksa (melalui) X-ray. Petugas Bea cukai curiga kayaknya ada sesuatu, dan disuruh dibuka dan ditemukan itu (ganja)," kata Satake saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).

Adapun barang bukti ganja tersebut dikemas dalam bungkus plastik obat bertuliskan 'Kind Medical Azure'.

Satake mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah toko obat di negara asalnya. Kemudian, tersangka datang ke Bali dengan tujuan untuk berwisata.

"Barang bukti (yang disita) berupa gumpalan hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau ganja dengan berat 25,18 gram," kata dia.

Satake mengatakan, saat ini turis asing tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/02/23/135841378/bawa-ganja-dalam-kemasan-obat-ke-bali-wn-australia-ditangkap-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke