Salin Artikel

Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan

INP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD. INP diduga menyelewengkan dana kas LPD senilai Rp 2 miliar.

"Tersangka INP ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh," ujar Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2024).

Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Kamis (2/3/2023).

"Jaksa penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan obyektif. Jaksa memiliki kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan INP sebagai tersangka pada 10 Januari 2023.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari empat warga Yehembang Kauh yang melapor kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Mereka tidak bisa menarik dana tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.

Berdasarkan rapat desa adat pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD (Lembaga Pengawas LPD). Hasilnya, ditemukan selisih dana senilai Rp 2 miliar.

"Berdasarkan rekapitulasi audit LPD Yehembang Kauh, ditemukan selisih dana. Dari hasil penyidikan diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.

INP pun disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/04/134210678/diduga-selewengkan-dana-rp-2-miliar-mantan-ketua-lpd-di-jembrana-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke