Salin Artikel

Warga Diminta Tak Viralkan Foto dan Video WNA Langgar Aturan di Bali, Ini Penyebabnya

Menurutnya, hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi sorotan dunia sehingga akan berdampak pada pariwisata Bali.

Apalagi, pariwisata Bali sedang tumbuh usai dihantam pandemi Covid-19 tiga tahun terakhir.

"Kenapa saya mengimbau untuk tidak memviralkan itu bisa diprediksi bahwa apabila ini sampai ditulis oleh media internasional maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," kata Ihsan, Senin (20/3/2023).

Ia meminta masyarakat langsung melapor ke kantor Imigrasi terdekat atau laman website pengaduan yang sudah disediakan Imigrasi jika menemukan WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

"Kalau sampai viral kemudian tingkat pariwisata di Bali ini turun yang menjadi korban masyarakat lokal, nah ini kan saudara-saudara kita juga yang harus kita pikirkan nasibnya," kata dia.

Baron membatah anggapan bahwa Imigrasi baru bekerja usai kasus viral terlebih dahulu di media sosial.

Ia menegaskan, selama ini pihaknya selama ini bekerja dalam senyap demi menjaga kondusivitas pariwisata Bali.

Dalam catatannya, Imigrasi Bali telah menindak sebanyak 194 kasus WNA, baik yang menyalahgunakan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu maupun overstay sepanjang tahun 2022.

Sedangkan pada tahun 2023, sudah ada 63 kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya sudah dilakukan tindakan pendeportasian.

"Kalau ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar. Karena selama tahun 2022 di zaman yang belum ada viral, di mana kami bekerja setengah tahun, karena setengah tahun pertama itu adalah pandemi Covid-19 itu Imigrasi sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus jadi bukan karena viral kami bekerja," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/03/20/144741878/warga-diminta-tak-viralkan-foto-dan-video-wna-langgar-aturan-di-bali-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke