Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ketua LPD Ambengan berinisial IANK, tersangka korupsi senilai Rp 1,9 Miliar saat menjalani proses pelimpahan tahap 2 di Kantor Kejari Badung pada Selasa (18/10/2022)/Dok. Humas Kejari Badung
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+