www.kompas.com
Suasana sidang di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023), terhadap warga negera Australia, berinisial TRB (40), yang didakwa menyelundupkan Narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, Bali. Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.