www.kompas.com
Pasangan suami istri, berinisial AK (51), dan EY (50), tersangka kasus perdagangan orang saat dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Dirkrimsus Polda Bali, pada Selasa (20/6/2023). /Dok. Humas Polda Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+