Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pasangan suami istri, berinisial AK (51), dan EY (50), tersangka kasus perdagangan orang saat dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Dirkrimsus Polda Bali, pada Selasa (20/6/2023). /Dok. Humas Polda Bali
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+