Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II (44) dan MN (40), saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (12/9/2024).
(Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+