I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pelihara landak jawa secara ilegal tampak tersenyum sumringah usai divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/9/2024). KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)