www.kompas.com
Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali mendampingi AS, pelaku pembunuhan yang dilepaskan karena dinyatakan gangguan kejiwaan, di Jembrana, Selasa (15/10/2024).(ANTARA/Gembong Ismadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+