Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana, Bali mendampingi AS, pelaku pembunuhan yang dilepaskan karena dinyatakan gangguan kejiwaan, di Jembrana, Selasa (15/10/2024).
(ANTARA/Gembong Ismadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+