Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat, berinisial LKC (37), dideportasi dari Bali usai dinyatakan sebagai buronan Interpol untuk kasus penculikan anak kandung, pada Minggu (27/10/2024). /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)