Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bule Ditangkap di Bali Setelah Edarkan Kokain dan Ganja

Kompas.com - 31/05/2019, 18:51 WIB
Rachmawati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan narkoba lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Pengungkapan ini dilakukan selama 4 hari, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 24 Mei 2019.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan hal tersebut saat pers rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5/2019) siang.

Ia mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Aris Purwanto berhasil menyita narkotika jenis kokain dan ganja.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika warga negara Rusia, Spanyol, dan Amerika jenis kokain," katanya.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Dibayar Rp 60 Juta Antar Ganja Seberat 74 Kg

"Tersangka yang kita ungkap ada lima orang, dua dari warga negara Rusia, satu Amerika dan dua dari Spanyol, dengan barang bukti yang kita amankan untuk kokain 20,18 kilogram dan ganja 44,14," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Lebih lanjut ia menerangkan, kelima tersangka ini ada empat orang pengedar dan seorang pemakai.

Mereka yang ditangkap adalah Nikita (33) laki-laki asal Rusia, Maria (31) perempuan asal Rusia, Ian (31) laki-laki asal Amerika, Laura (33) perempuan asal Spanyol dan Juan (37) laki-laki asal Spanyol.

"Ya ada salah satu tersangka (Juan) yang telah lama tinggal di Bali selama 5 tahun sebagai pembisnis restoran," lanjut Ruddi.

Sebelumnya, dari hasil informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ada WNA yang melakukan aksi jual beli barang haram tersebut.

Informasi yang diterima, tersangka warga asing ini telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir di wilayah Kuta Utara dan Seminyak, Badung, Bali.

Baca juga: 5 Fakta Penyelundupan 1 Ton Ganja, Disembunyikan di Sasis Truk hingga Hendak Dibawa ke Jakarta

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Pada hari Senin (20/5/2019) sekitar pukul 13.30 Wita, tim yang bergerak mencari tersangka ini, mendapatkan satu tersangka bernama Nikita (33).

Lokasi penangkapannya terjadi di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Tak berhenti disitu, tim Resnarkoba Polresta Denpasar melanjutkan pencarian dari hasil penangkapan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com