Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Baru, Gubernur Koster Setuju Nama Tempat Usaha di Bali Diganti Bahasa Indonesia

Kompas.com - 11/10/2019, 12:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubenur Bali I Wayan Koster mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk pidato hingga penamaan tempat usaha dan fasilitas umum.

Menurut Koster, Perpres yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu berdampak postif untuk mensejajarkan bahasa Indonesia dengan bahasa lain di dunia.

"Setuju. Iya (penataan) pelan-pelan. Kita setuju pakai bahasa Indonesia. Supaya bahasa Indonesia sederajat dengan bahas lain," kata Koster di Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dukung Perpres Baru, Ridwan Kamil Siap Ubah Nama Program Jabar Berbahasa Inggris

Terkait penamaan tempat usaha dan hotel di Bali, Koster mengaku akan mempertimbangkan membuat regulasinya.

Nantinya, tempat usaha seperti hotel dan restoran yang menggunakan bahasa asing akan menggunakan bahasa Indonesia dan Bali

"Kalau perlu saya kita buatkan (regulasi). Apakah supaya namanya menjadi bahasa Indonesia dan Bali. Kalau perlu surat edaran lagi," ujar Koster.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini salah satunya mengatur bahwa presiden, wapres, dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Bahasa Indonesia, Sudah Lama Diatur UU...

Untuk diketahui, dalam Perpres tersebut juga mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan.

Bahasa Indonesia juga wajib digunakana untuk merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com