Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Gratifikasi, Eks Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/12/2019, 06:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto mengatakan, pihaknya saat ini mengusut kasus dugaan gratifikasi atau suap pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, berinisial TN.

"Jadi, tepat di hari antikorupsi sedunia hari ini, kami telah melakukan penyidikan kasus korupsi," kata Idianto, di Denpasar, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Perketat Penjagaan di Denpasar

TN menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar.

Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah. Saat itu, TN menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Mereka di antaranya ada yang sebagai pejabat BPN hingga orang yang pernah memberikan uang kepada TN.

Baca juga: Air Sungai di Denpasar yang Berubah Cokelat Ternyata Bukan karena Limbah

Setelah dilakukan penyelidikan, TN kemudian ditetapkan tersangka 13 November 2019 silam.

"Intinya penyidik sudah punya keyakinan ada perbuatan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh TN," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com