DENPASAR, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia membuat pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Kanwil Kementerian Agama Bali mencatat ada 682 calon cemaah haji yang batal berangkat haji tahun ini. Mereka adalah jemaah yang pembayarannya telah lunas.
"Ada 682 jemaah yang ditunda keberangkatannya. Itu yang berangkat tahun ini dan sudah lunas pembayarannya," kata Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Bali, Muhammad Nasihuddin, saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Cemburu Lihat Foto di Facebook, Pria di Bali Aniaya Pacarnya
Nasihudin mengatakan, terkait dana yang sudah dilunasi, jemaah bisa membiarkan dananya tersimpan di Badan (Pengelolaan Keuangan Haji).
Sehingga, tahun depan, jika biaya haji naik maka jemaah tinggal menambahkan kurangnya. Lalu jika turun, jemaah bisa mengambil sisanya.
"Penyesuaian harga yang perlu dibayar atau menerima kembalian dari BPKH oleh jemaah," kata dia.
Kemudian, jemaah juga bisa menarik dana pelunasan tersebut. Jadi tinggal mengajukan surat tertulis permohon pengembalian setoran lunas.
Baca juga: Tak Ingin Terus Bergantung pada Pariwisata, Bali Genjot Industri Kreatif dan Pertanian
Adapun terkait biaya haji di Bali yakni sekitar Rp 37 juta.
Terkait pembatalan ini, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.