Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Layangan Jatuh yang Mengakibatkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/07/2020, 05:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang warga di Denpasar, Bali, berinisial DKS (50), ditangkap polisi karena layangan miliknya putus dan jatuh yang menyebabkan gardu induk PLN Pesanggaran meledak dan terbakar.

Akibatnya, listrik padam dan menganggu pelanggan sebanyak 71.121 orang di wilayah Kuta, Depansar Selatan dan Denpasar Timur, Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Dikutip dari TribunBali.com, Jansen menceritakan kronologi peristiwa tersebut.

Saat itu DKS bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis "bebean" dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Ia menerbangkannya di sebuah lahan kosong dekat rumahnya.

Baca juga: Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com