Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Layangan Penyebab Listrik Padam di Denpasar Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 22/07/2020, 23:43 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap DKS (50) karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Meski sempat ditahan, tersangka berinisial DKS itu dilepaskan dan dikenai wajib lapor.

"Ya, wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Pertimbangan wajib lapor tersebut karena tak ada kesengajaan dalam insiden itu. DKS dinilai lalai sehingga menyebabkan layangan putus dan jatuh di gardu induk PLN.

Kedua, alamat dan tempat tinggal tersangka jelas. Kemudian, kondisi rumah tahanan di Polsek Denpasar Selatan saat ini penuh.

Baca juga: Kronologi Layangan Jatuh yang Mengakibatkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi

Agar kejadian tak terulang, Wirajaya mengimbau warga bermain layang-layang di lokasi yang jauh dari obyek vital seperti gardu listrik, kabel, sutet, area penerbangan, dan kawasan perumahan.

"Sehinga jika terjadi layangan putus bisa mengurangi risiko di masyarakat," kata dia.

Polisi menangkap DKS (50) karena layangan miliknya putus dan jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Akibatnya, listrik untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 WITA.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com