Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Minta Permenkumham Ini Direvisi agar Bali Bisa Buka Pariwisata untuk Wisatawan Asing

Kompas.com - 24/07/2020, 14:31 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemprov Bali berencana membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada 11 September 2020.

Namun, rencana tersebut bisa tak terlaksana karena adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia".

"Belum tentu bisa berjalan karena ada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang sementara orang asing berkunjung ke Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Denpasar, Bali, Jumat (24/7/2020).

Koster berharap Permenkumham tersebut dicabut atau direvisi oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: 6 Jambret Kepung Wanita Ini, Tas Berisi Uang dan Berkas Nikah Raib

Koster mengaku, telah bertemu Yasonna untuk membicarakan hal ini.

Dalam pertemuan tersebut, dicabut atau direvisi peraturan itu tergantung dinamika lapangan di negara lain.

"Kalau bisa sebelum tanggal 11 September itu Permenkumham bisa, kalau tidak dicabut ya direvisi," kata Koster.

Koster mengakui, di saat wabah Covid-19, negara lain belum membuka kebijakan untuk mengizinkan warga negaranya keluar dari negara.

Kecuali melakukan tugas-tugas tertentu oleh negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com