Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Jerinx Digelar 10 September 2020

Kompas.com - 03/09/2020, 17:14 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx dari Kejati Bali, pada Kamis (3/9/2020).

Ketua PN Denpasar, Sobandi mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 10 September 2020 secara virtual.

"Persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps an terdakwa I Gede Aryastini alias Jerinx akan digelar pada hari Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra," kata Sobandi, melalui pesan Whatsapp, Kamis.

Adapun tiga hakim yang ditunjuk dalam perkara ini yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.

Baca juga: Perkara Dilimpahkan ke PN Denpasar, Jerinx Tunggu Jadwal Sidang

Sobandi mempersilakan terdakwa dan kuasa hukum menggunakan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Adapun terkait penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan atau tetap dilanjutkan penahanannya adalah kewenangan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx.

Menurut Luga, pihaknya khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi, khawatirkan itulah menjadi dasar penuntut umum melalukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," kata Luga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com