Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/10/2020, 11:51 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari sebulan.

Hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG sesuai aturan disiplin anggota Polri.

"Sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Dipenjara kurang dari sebulan

Syamsi memerinci, Aipda IMW yang terbukti memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

Selain itu, IMW terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru. IMW juga dibebaskan dari jabatannya saat ini.

IMW mengaku, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi.

Sementara Bripka IPG diketahui tak ikut menikmati uang dari WN Jepang itu.

Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com